Syarat Terdaftar Sebagai Peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 12

- 4 Januari 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. CATAT! Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka.
Ilustrasi Kartu Prakerja. CATAT! Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka. /Situr Wijaya/iNSulteng.com/

PR CIANJUR - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 resmi ditutup pada 4 November 2020 lalu, para pendaftar tinggal mengecek status pengumuman pada laman prakerja.go.id.

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan kuota bagi 400.000 peserta.

Kuota itu berasal dari peserta gelombang 1 hingga 10 yang dicabut karena tidak memenuhi syarat dan gagal.

Baca Juga: Resmi ! Membuat dan Memperpanjang SIM Kini Gratis Tanpa Biaya, Ini Ketentuannya

Pemerintah telah membuka program Kartu Prakerja ini mulai dari bulan April 2020.

Tujuan utamanya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan membantu masyarakat Indonesia atas ketidakpastian ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Anggaran yang diberikan pemerintah untuk program Kartu Prakerja ini senilai Rp20 triliun, seperti dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman Prakerja.

Nantinya, peserta yang lolos dan dinyatakan sebagai peserta aktif akan diberikan dana insentif senilai Rp600 ribu selama 4 kali pembayaran, sehingga total yang didapatkan Rp2,4 juta.

Meski Kartu Prakerja gelombang 11 adalah gelombang terakhir ditahun 2020, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan bahwa pembukaan program kartu Prakerja gelombang 12 akan segera dibuka di tahun 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x