Cek Keikutsertaan PKH Anda di Situs dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Bansos 2021 Jika Terdaftar

- 9 Februari 2021, 11:56 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT. /instagram.com/@linjamsosoke

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia gencar mewacanakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH sendiri disalurkan kepada Keluarga Miskin dengan syarat tertentu. PKH sejak tahun 2007 sudah digalakkan oleh Pemerintah Indonesia.

Di dunia internasional program bantuan sosial seperti ini disebut juga dengan Conditional Cash Transfers (CCT).

Baca Juga: Siapa Itu Kwik Kian Gie? Berikut Ini Otobiografi Singkatnya, Pernah Jadi Menteri di Zaman Soeharto

PKH memberikan akses kepada keluarga miskin terutama ibu hamil dan anaknya mendapatkan layanan kesehatan, dan pendidikan. Selain dua subjek tersebut, PKH juga menyasar kaum disabilitas dan lanjut usia.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kemensos, lewat PKH, penerima manfaat dibantu mendapatkan fasilitas layanan dasar mencakup kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan sosial.

PKH memiliki misi besar untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. PKH diharapkan dapat menjadi upaya nyata pemerintah menurunkan jumlah keluarga miskin, kesenjangan sosial, dan menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Balas Cuitan Ferdinand Hutahaean: What is Your Problem, Pak?

Jumlah penerima PKH tahun 2020 lalu mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp36,9 triliun.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x