Tahun 2021 Kemensos Kembali Menyalurkan BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 9 Februari 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil.*
Ilustrasi Ibu Hamil.* /Pixabay

PR CIANJUR - Melalui program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan langsung tunai terhadap masyarakat, khususnya ibu hamil dan balita.

Program ini merupakan program lanjutan Kemensos untuk membantu keluarga tidak mampu yang terdampak pandemi Covid-19 dan mengatasi ekonomi masyrakat.

Pemerintah akan menjamin kebutuhan dasar ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun. Diharapkan program PKH berjalan dengan lancar, dan BLT yang dibagikan tepat sasaran.

Baca Juga: Kualitas SDM RI Dinilai Masih Rendah, Susi Pudjiastuti: Kalau Seperti Itu Sulit Bersaing Dengan Negara Lain

Adapun besar nominal bantuan tunai yang akan dibagikan yaitu Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Program ini tidak hanya bertujuan menggerakan ekonomi masyrakat saja, akan tetapi untuk mencegah gizi buruk.

Baca Juga: Manfaat Buah Semangka, Mampu Cegah Dehidrasi hingga Jaga Kesehatan Kulit dan Pencernaan

Bantuan ini dilakukan melalui empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Adapun jumlah penerima bantuan ini yaitu sebesar 10 juta keluarga, dan dilakukan dalam waktu satu tahun.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x