Batas Hingga Akhir Juni 2023, Unit Usaha Syariah Harus Lakukan Spin Off

- 13 September 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi unit usaha syariah
Ilustrasi unit usaha syariah /Pixabay/Ryohan B

JENDELA CIANJUR - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan agar unit usaha syariah (UUS) perbankan dapat memisahkan diri dari induknya seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan agar unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).

“Wapres memberikan arahan untuk mengikuti aturan tersebut. Artinya, seluruh unit usaha syariah dari bank konvensional harus spin off,” ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Kediaman Resmi Wapres, dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Akan Segera Dicairkan, Cek Tanggalnya

Masduki melanjutkan, akan ada pendampingan-pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.

Sehingga, menurut Wapres langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik.

“Semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ” sebut dia.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM Subsidi Pertalite dan Solar di Jawa Barat, Jakarta, dan Banten Aman

Masduki menyebutkan, Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini, dalam perjalanannya nanti dapat dilakukan pembenahan.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x