Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Akan Dibuka, Berikut Regulasi Baru Setelah Direvisi

- 14 Juli 2020, 07:28 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Antara/prakerja.go.id

PR CIANJUR - Pemerintah tengah mempersiapkan untuk membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat, yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Juli 2020.

Pelaksanaan program Kartu Prakerja ini sempat menuai polemik, maka dari itu pemerintah merancang kembali tata kelolanya sehingga lebih tepat guna dan tepat sasaran.

Awalnya, gelombang keempat akan dibuka setelah Idulfitri atau sekitar bulan Mei. Namun, pembukaan pendaftaran terus diundur dengan alasan pihak komite dan dewan pengawas Kartu Prakerja terus melakukan evaluasi dari pelaksanaan program secara menyeluruh.

Baca Juga: Selama Pandemi, Gojek Sebut 100 Ribu UMKM Beralih ke Online untuk Mengembangkan Usahanya

Dikutip oleh Pikiranrakyat-cianjur.com dari RRI pada Selasa, 14 Juli 2020, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono mengatakan bahwa perbaikan pelaksanaan Program Kartu Prakerja ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 7 Juli 2020.

"Perpres ini merupakan komitmen pemerintah untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja dengan sejumlah penyempurnaan dan perbaikan dalam pelaksanaan batch selanjutnya," ujar Susiwijono.

Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Aturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 itu, ada beberapa poin penting yang telah direvisi, salah satunya terkait siapa saja yang berhak menerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ruangan AC Diklaim Bisa Tingkatkan Penularan COVID-19, Begini Cara Pencegahannya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x