Terkait Dugaan Penyekapan oleh Desirre, Polda Metro Tengah Usut Kasus Ibunda Bams Samsons Tersebut

- 9 April 2021, 16:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /dok.foto/Humas Polda Metro Jaya/

PR CIANJUR - Laporan terkait dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan yang diduga dilakukan oleh Desiree Tarigan telah diterima Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya telah menerima laporan yang mengadukan ibunda dari penyanyi Bams Samsons tersebut.

Dalam laporan tersebut terdapat tiga orang lainnya yang turut dilaporkan dalam kasus itu.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran, Sebanyak 166.734 Aparat gabungan Akan Disiagakan

“Hari Rabu lalu memang ada laporan ke Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB malam, yang melaporkan berinisial I, pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah saudari DT (Desiree Tarigan). Ada empat orang yang dilaporkan yakni V, PR, PR dan DT sendiri,” ungkap Yusri, Jumat 9 April 2021.

Mencuatnya kabar ini setelah laporan diajukan pelapor I yang dalam hal ini dirugikan karena pernah dituduh melaporkan pembicaraan melalkui grup WhatsApp.

Tak hanya itu, pelapor mengaku telah disekap selama satu hari oleh terlapor, seperti dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News.

Baca Juga: Untuk Tetapkan Awal Ramadhan, Kemenag Telah Siapkah 86 Titik Pemantauan Hilal

“Habis disekap selama satu hari, besoknya dilepas dan langsung dipecat, merasa tidak terima akhirnya yang bersangkutan melapor. Laporannya disini disangkakan merampas kemerdekaan dari orang lain yakni dengan akses data elektronik, dalam Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang-Undang ITE,” tutur Yusri.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x