2 Orang Saksikan Langsung Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Begini Penjelasan Polisi

- 30 September 2022, 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar) /


JENDELA CIANJUR - Penyidik kepolisian kini tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.

Namun demikian, dugaan KDRT Rizky Bullar terhadap Lesti Kejora tidak menyebabka luka berat melainkan ringan.

Setidaknya hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan Jumat 30 September 2022.

Dijelaskan, ada tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan seperti dilansir PMJ News, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Teks Surat Yasin Huruf Arab dan Latin Sebanyak 83 Ayat Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

Disinggungnya, dugaan tindak KDRT Rizky Billar terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.

Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Baca Juga: India Resmi Masuk ke Dalam Kalender MotoGP 2023

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x