JENDELA CIANJUR - Penyidik kepolisian kini tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Namun demikian, dugaan KDRT Rizky Bullar terhadap Lesti Kejora tidak menyebabka luka berat melainkan ringan.
Setidaknya hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan Jumat 30 September 2022.
Dijelaskan, ada tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan seperti dilansir PMJ News, Jumat 30 September 2022.
Baca Juga: Teks Surat Yasin Huruf Arab dan Latin Sebanyak 83 Ayat Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia
Disinggungnya, dugaan tindak KDRT Rizky Billar terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.
Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.
Artikel Rekomendasi