JENDELA CIANJUR - Hingga kini status Rizky Billar masih menjadi saksi dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora.
Penyidik pun menjadwalkan hari ini untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
Baca Juga: Begini Kata Pengadilan Agama Jika Rizky Billar Tidak Mau Digugat Cerai Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan Rizky Billar hari ini dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut dan membuka kemungkinan status Rizky Billar bisa berubah hari ini.
"Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar gelar dan menaikan status tersangka). Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian berulang-ulang perbuatannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca Juga: KPAI Apresiasi Langakah Lesti Kejora Laporkan Tindakan KDRT, Ini Sebabnya
Dikatakan Zulpan, penyidik dalam kasus tersebut telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka.
Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, alat bukti yang sah diantaranya visum dan keterangan saksi.
Artikel Rekomendasi