Melihat kejadian seperti ini, Boy William mengaku akan lebih selektif untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain, terutama jika ada tawaran kerja sama endorse.
Ia khawatir hal semacam ini akan terulang dan merugikan banyak orang, terutama pengikutnya di media sosial.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Boy William telah dijadwalkan sejak Maret 2020. Tetapi, tertunda lantaran adanya pandemi virus corona di Indonesia.
Tak hanya Boy William, Polda Jawa Timur pernah memeriksa deretan nama selebriti dan beberapa selebgram yang menerima endoresement dari pemilik akun yang sama. Di antaranya Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Karin Novilda atau Awkarin, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson.
Baca Juga: Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Ternyata Ini Pemilik Rambut yang Ditemukan di TKP
Sebelumnya, Polda Jatim telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.***
Artikel Rekomendasi