Setelah Sumbang Rp35 Miliar, Seorang Donatur Kampanye Donald Trum Meminta Kembali Uangnya

- 28 November 2020, 10:17 WIB
Donald Trump.
Donald Trump. //Instagram.com/@teamtrump/

PR CIANJUR - Usai kekalahan Donald Trump pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu menimbulkan banyak polemik.

Salah satunya adalah. Donald Trum tak mau mengakui kemenangan Joe Biden, lawannya di Pilpres AS karena Trump menduka adanya kecurangan.

Untuk itu Trump dengan segala upaya melakukan langkah untuk membuktikan kecurangan Joe Biden yang ia tuduhkan.

Baca Juga: Link Live Streaming Mike Tyson vs Roy Jones Jr, 'Si Leher Beton' Dibayar Rp140,7 Miliar

Seorang donatur kampanye Donald Trump menyumbangkan uangnya sebesar 2,5 juta dolar atau setara Rp35 miliar untuk membuktikan kecurangan Pemilu AS.

Pria bernama Fred Eshelman mengatakan dirinya berharap uang itu digunakan untuk membuktikan bahwa Donald Trump dicurangi karena penipuan dalam pemilu AS.

Namun, kini donatur itu menginginkan uangnya kembali dan mengajukan gugatan di Texas.

Baca Juga: Menjawab Keraguan Publik, Mandalika Racing Team Ikuti MotoGP 2021 Dengan Nama Ini

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Sumbang Rp35 Miliar, Donatur Donald Trump Tagih Uangnya Kembali', dia mengklaim tidak tahu untuk apa uangnya disumbangkan.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari NZ Herald, Eshelman mengatakan dirinya menyumbangkan 2 juta dolar pada tanggal 5 November dengan syarat uang itu digunakan" untuk melanjutkan perjuangan kecurangan pemilu.

Dia juga mengaku telah berulang kali meminta informasi tentang bagaimana uangnya dibelanjakan tetapi hanya menerima tanggapan yang tidak jelas, kata-kata hampa dan janji palsu.

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Lolos BPUM dan Terdaftar di eform.bri.co.id untuk Dapatkan Bantuan UMKM

"Menanggapi permintaan khusus dan data yang berkaitan dengan pelapor potensial dan bagaimana tuduhan mereka sesuai dengan narasi keseluruhan, Engelbrecht hanya akan menanggapi dengan komentar tidak jelas seperti: 'Kami sedang memeriksa' atau 'Mereka solid'," kata Eshelman dalam gugatannya.

Eshelman mengatakan uangya diberikan kepada Engelbrecht sebagai penerima dana donor kampanye Trump. Namun tuntutan hukum di pengadilan ditolak oleh Georgia, Pennsylvania, Wisconsin dan Michigan pada 16 November.

Pendonor itu mengatakan dirinya tidak mendapatkan tujuan dana yang disumbangkannya.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Cara Benar Membedakan Ikan Cupang hingga Sunah Rasul yang Ditinggalkan

Eshelman yang juga seorang pemodal ventura dari North Carolina, kini menuntut atas pelanggaran kontrak dan konversi.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat NZ Herald


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x