Pangeran William Diangkat Prince of Wales Pasca Kematian Ratu Elizabeth II

- 11 September 2022, 10:58 WIB
Setelah kematian Ratu Elizabeth II pada Kamis, 8 September 2022, Pangeran William dan Kate Middleton mendapatkan gelar baru.
Setelah kematian Ratu Elizabeth II pada Kamis, 8 September 2022, Pangeran William dan Kate Middleton mendapatkan gelar baru. /Instagram.com/@dukeandduchessofcambridge

 

JENDELA CIANJUR - Pasca mangkatnya Ratu Elizabeth II beberapa hari yang lalu. Raja Charles III sebagai Raja Inggris langsung mengumumkan pengangkatan William sebagai Prince of Wales (Pangeran Wales).

Gelar itu sebelumnya pun sudah disandang oleh Charles saat Ratu Elizabeth II masih hidup.

Baca Juga: Ikut Berduka Cita, Chef Juna Kenang Saat Dirinya Bertemu Ratu Elizabeth

"Saya bangga mengangkatnya (William) sebagai Pangeran Wales, Tywysog Cymru, negara yang gelarnya sangat saya sanjung selama hidup dan tugas saya," tutur Raja Charles III dalam pidato perdanana, dilansir dari BBC, Minggu 11 September 2022.
"Sebagai pewaris saya, William saat ini mengambil gelar Skotlandia yang sangat berarti bagi saya,” ucapnya.

Baca Juga: Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Mulai Gusar AS dan Korea Selatan Perbesar Skala Latihan Militer

Dalam hal ini, William pun menggantikan Raja Charles III. “Dia menggantikan saya sebagai Duke of Cornwall dan mengambil tanggung jawab untuk Kadipaten Cornwall yang telah saya jalani selama lebih dari lima dekade," tuturnya menambahkan.

Adapun Raja Charles III menyakini jika Pangeran dan Putri Wales akan menginspirasi serta membantu rakyat kecil. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x