Seorang Wanita Positif Corona Asyik Berenang di Pantai, Diganjar Denda hingga Rp1 Miliar

- 9 September 2020, 12:38 WIB
Ilustrasi Virus Corona.*
Ilustrasi Virus Corona.* /Freepik

PR Cianjur - Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 harus mengisolasi diri dan tidak melakukan kontak dengan individu lainnya untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

Bahkan para tenaga medis yang menangani pasien terinfeksi Covid-19 harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap ketika melakukan kontak.

Alih-alih mengisolasi diri, seorang wanita yang dinyatakan positif corona di Spanyol malah asyik berenang di pantai.

Ia ditangkap oleh kepolisian di pantai Spanyol akibat mengabaikan aturan karantina virus corona baru (Covid-19).

Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 'Asyik Berenang Meski Terinfeksi Covid-19, Wanita di Spanyol Dijatuhi Denda hingga Rp1 Miliar'.

Kejadian ini membuat orang-orang yang mengetahuinya khawatir akan menimbulkan klaster baru.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman The Sun, polisi terlihat berlari ke garis pantai untuk memborgolnya di pantai La Zurriola, kota Utara Spanyol yang dekat pula dengan pantai San Sebastian.

Saat polisi memintanya keluar dari air, wanita tersebut mengabaikan para petugas selama beberapa menit.

Tindakannya pun dinilai sebagai sebuah kejahatan karena membahayakan orang-orang di sekitarnya yang rentan ikut terpapar Covid-19.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat The Sun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini