PR CIANJUR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan surat keputusan terkait upah minimum kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat tahun 2021.
SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu 21 November 2020 dan berlaku resmi mulai 1 Januari 2021.
Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur melalui jabarprov.co.id, tahun 2021 Kabupaten Karawang tetap memiliki upah minimum tertinggi di Jawa Barat dan nasional dengan jumlah Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).
Baca Juga: Ilmuwan Israel Temukan Cara Baru Mengobati Sel Kanker, Seperti Menggunakan Gunting Kecil Pemotong DN
Kota Banjar di urutan terendah dengan jumlah Rp1.831.884,83 (sama seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020).
Sementara itu Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak menaikkan UMK-nya. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung.
Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penetapan UMK di Jawa Barat untuk tahun 2021 memperhatikan empat hal.
Baca Juga: PON XXI Tahun 2024 Diselenggarakan di Dua Provinsi, Menpora: Ini Sejarah
Artikel Rekomendasi