Buntut Longsor Sumedang, Polisi Periksa Pengembang Perumahan Soal Kemungkinan Langgar Izin Administratif

- 26 Januari 2021, 19:32 WIB
Lokasi tanah longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Lokasi tanah longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. /Humas Jabar

PR CIANJUR – Buntut dari longsor yang terjadi di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kini kepolisian memeriksa sejumlah orang.

Mereka adalah tim pengembang di perumahan yang mengalami longsor tersebut.

"Kurang lebih ada enam atau tujuh ya, dari pengembang," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago di Bandung pada Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Acha Septriasa dan Ryan Delon Ungkap Kesannya Beradu Peran dengan Anjing dalam film Berjudul 'June dan Kopi'

Selain pihak pengembang perumahan, kepolisian juga turut mengundang ahli lintas bidang dari ahli tata ruang, geologi, dan pidana untuk mencari kemungkinan adanya tindak pelanggaran pidana dalam pemberian izin pendirian bangunan di kawasan longsor tersebut.

"Apakah kejadian tersebut ini merupakan bagian dari pelanggaran hukum pidana apa tidak," ucap Erdi.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih ditangani Kepolisian Resor Sumedang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021: Al Butuh Bukti Bahwa Andin Bukan Pembunuh Adiknya

Dugaan sementara ada penyelewengan izin administratif yang menyebabkan longsor terjadi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x