Berkas Perkara Wali Kota Cimahi Nonaktif Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

- 7 April 2021, 13:41 WIB
Ajay M Priatna.
Ajay M Priatna. /Instagram/@ajaympriatna/

Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada 28 November 2020, KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Baca Juga: Mempertontonkan Alat Vitalnya di Jalan, MNP Diamankan Polisi, Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Diketahui bahwa Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebagai informasi, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Secara teknis, pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Dapat dilaporkan bahwa pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x