JENDELA CIANJUR - Entah setan apa yang merasuki pikiran FF (45), pasalnya ia diduga nekat melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.
FF tega melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih berumur 10 tahun di ruangan kosong yang ada di sekolah.
Aksi tersangka akhirnya terendus setelah korban angkat bicara kepada keluarganya dan melaporkan FF ke polisi.
Dari informasi yang didapat, aksi bejat yang dilakukan FF pada Senin 22 Agustus 2022.
Baca Juga: LIVE STREAMING Everton vs Liverpool di Liga Inggris, Klik Link di Sini Kick-off pada Pukul 18.30 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menyebut jika FF berprofesi sebagai guru ngaji.
Akibat perbuatannya tersebut, ucap Hengki, FF terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Saat ini, FF telah diamankan oleh di Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut Hengki, peristiwa pencabulan tersebut terjadi berawal dari tersangka yang melihat korban dan temannya berjalan memasuki ruang kelas.
Artikel Rekomendasi