Pemilik PO Pelangi yang Simpan 13 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Akan Dijerat dengan Pasal Berlapis

- 19 September 2020, 18:31 WIB
ILUSTRASI sabu-sabu.
ILUSTRASI sabu-sabu. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA /ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Pengembangan kasus sabu-sabu sebanyak 13 kilogram yang disembunyikan dalam sebuah bus masih terus berlanjut.

Fery, salah seorang tersangka kasus 13 Kg sabu di Tasikmalaya yang berperan sebagai pengendali peredaran, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar Brigjen Sufyan Syarif.

Baca Juga: Positif Covid-19, Rektor IPB Arif Satria Perpanjang Masa Pembatasan Masuk Kampus

Selain dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka juga akan dijerat dengan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya selain UU No 35, tersangka juga kita jerat UU TPPU," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 19 September 2020.

Sufyan mengatakan, penyidikan kasus tersebut kini ditangani BNN RI dan masih terus dilakukan pengembangan. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Fakta Baru Bus Pembawa 13 Kg Sabu di Tasikmalaya, Ada Kaitannya dengan Kasus Narkoba di Palembang".

Baca Juga: Elvy Sukaesih Positif Covid-19, Sang Ratu Dangdut Sudah Jalani 19 hari Perawatan di Rumah Sakit

Lebih lanjut ujar dia, kasus penangkapan narkoba jenis sabu di Rajapolah Tasikmalaya, masih terkait dengan yang diungkap di Palembang.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x