PR CIANJUR - Kepala Desa Cikampek Utara, Kecamatan Cikampek, Kamaludin (48) dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa siang, 29 September 2020.
Kamaludin harus menjalani hukuman selama 2 tahun karena telah menipu Momon seorang pengusaha, sehingga korban menderita kerugian Rp 270 juta.
"Kamaludin dijemput jaksa dan aparat dari kepolisian seusai memimpin rapat di kantor desanya," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Dijelaskan, pihak Kejaksaan harus mengeksekusi Kamaludin setelah turun putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan dia memang bersalah.
Sebagaimana dieritakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Dijemput Paksa Usai Pimpin Rapat, Kades Cikampek Utara Terbukti Menipu Rugikan Rp270 Juta". Putusan MA itu bahkan telah terbit sejak Desembar 2019 silam.
Namun, setiap dipanggil Kamal, tidak bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan.
"Kami sudah memanggilnya tiga kali.Tetapi hingga sembilan bulan terlewati sejak terbitnya putuasn MA, Kamaludian tidak datang," ujar Rohayatie.
Baca Juga: Awas Jangan Terkecoh Modus Baru Pembagian Vaksin Covid-19, Ujung-ujungnya Minta Kode Verifikasi
Artikel Rekomendasi