Layanan Makan di Tempat Pada Kafe dan Restoran Jabotabek Dibatasi Sesuai Arahan Luhut

- 1 Oktober 2020, 08:49 WIB
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di kafe broker Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di kafe broker Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, pemerintahan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek) diminta membatasi layanan makan di tempat di restoran.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 di Jabodetabek secara virtual di Posko GTPP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Rabu, 30 September 2020.

"Ada beberapa keputusan atau kesepakatan yang diambil Pak Menko dan didukung Ketua BNPB, antara lain pengurangan jam operasional dine in (makan di tempat) di restoran.

Baca Juga: Kebijakan GTPP Jabar Terhadap 2 Ponpes Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dipulangkan Jika Negatif

Terhitung sejak 2-16 Oktober 2020, Pak Menko meminta layanan dine in di wilayah Jabodetabek dibatasi hingga pukul 18.00 WIB," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Rabu.

Ketua Gugus Tugas Kota Bogor ini menambahkan, restoran, rumah makan, cafe, kedai atau yang lainnya masih diperbolehkan buka, namun setelah pukul 18.00 WIB tidak diperkenankan menerima tamu untuk makan di tempat.

"Paling tidak ini langkah yang paling simetris antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten agar di kemudian hari tidak terjadi pergeseran.

Baca Juga: Seperti Ini Mendikbud Nadiem Makarim Memaknai Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020

Maksudnya dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada warganya keluar makan di wilayah Jabodetabek yang lain, seperti Bogor misalnya. Ini hal yang mendasari Pak Menko mengambil keputusan tersebut dan harus dipatuhi," jelas Dedie.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x