PR CIANJUR - Telah disahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak berubah atau sama dengan nilai UMP 2020.
Diketahui bahwa UMP 2020 senilai Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah tiga enam sen)
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Baca Juga: GAR Tuntut Pemecatan Din Syamsuddin Sebagai PNS dan Anggota MWA ITB
UMP ini amanat dari PP nomor 78 2015 bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, dan ini kewajiban harus dilaksanakan.
Hal tersebut dikatakan Rachmat Taufik Garsadi Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
"Adapun dasar penetapan UMP ini adalah dari surat edaran menteri ketenaga kerjaan RI/11/hk 04.10/2020 Tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemik Covid-19," dalam jumpa pers di Gedung Sate, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Prancis Prediksi akan Ada Aksi Penyerangan Lain Pasca-Serangan di Nice
Pertama, kata Taufik, aturan terkait dengan upah minimum ini dari PP 78 ada 2. Yang pertama lima tahun setelah penetapan ini disahkan kebutuhan hidup layak, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Sah! Upah Minimum Jawa Barat 2021 Sama dengan 2020".
Artikel Rekomendasi