Pegawai Dinas Meninggal Karena Covid-19, Pemkab Cianjur Berlakukan WFH untuk Seluruh OPD

- 17 Desember 2020, 17:59 WIB
Ilustrasi meninggal dunia karena Covid-19..
Ilustrasi meninggal dunia karena Covid-19.. /Pixabay

PR CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur memberlakukan aturan work from home atau aturan bekerja dari rumah setelah salah seorang pegawai dinas meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, Bupati Cianjur Herman Suherman pada Rabu 16 Desember 2020 di Cianjur menyatakan jam kerja untuk aparat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap harus masuk dibatasi.

Selebihnya, untuk pegawai berusia lanjut disarankan untuk tidak masuk kantor karena rawan tertular.

Baca Juga: Komnas HAM Menggelar Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI: Butuh Waktu dan Ketelitian

“Bagi pegawai yang masuk kantor dibatasi per minggu hanya paruh waktu berada di kantor, sedangkan untuk usia di atas 50 tahun hanya disarankan bekerja di rumah selama 15 jam per minggu, sebagai upaya antisipasi terpapar COVID-19,” kata Herman Suherman.

Selama satu bulan terakhir kasus COVID-19 di Cianjur terbilang mengkhawatirkan dan penyebarannya sangat sporadis.

“Kita akan menggencarkan tes cepat dan usap di berbagai lingkungan, agar penyebaran virus berbahaya dapat terus ditekan dan Cianjur kembali ke zona hijau,” kata Herman.

Baca Juga: Nakes AS yang Sempat Alami Reaksi Alergi usai Disuntik Vaksin Pfizer, Kini Kondisinya Telah Membaik

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Budi Rahayu Toyib menyatakan selama satu bulan terakhir tingkat penyebaran COVID-19 di Cianjur mengkhawatirkan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x