PR CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur menghentikan pemeriksaan terkait laporan Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur.
Laporan itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang juga calon petahana di Pilkada Cianjur 9 Desember 2020 lalu, Herman Suherman.
Bawaslu menilai laporan itu tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat sehingga kasus itu resmi ditutup.
Baca Juga: Patut Disimak oleh Wanita, 9 Hal yang Pria Inginkan dari Seorang Perempuan
Tatang Sumarna, Komisioner Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur pada Rabu, 23 Desember 2020 menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Herman Suherman-TB Mulyana tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat 3 tentang Pilkada.
"Berdasarkan hasil rapat akhir, laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur, tidak memenuhi syarat, sehingga tidak terbukti dan dihentikan dan resmi ditutup," kata Tatang Sumarna.
"Kami sudah layangkan surat penghentian resmi atas laporan kasus tersebut ke pihak pelapor," kata Tatang Sumarna menyambung.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum, Airlangga Hartarto: Berperan Maksimal dalam Pembangunan
Hingga berita ini dibuat Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur belum bisa dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi terkait ditutupnya pelaporan yang mereka usulkan.
Artikel Rekomendasi