Tak Bawa Hasil Tes Covid-19 Antigen, Plt Bupati Cianjur Sebut 50 Kendaraan Diputarbalikkan

- 15 Januari 2021, 22:07 WIB
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. /Instagram/@h.hermansuherman.

PR CIANJUR – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur memulangkan kendaraan yang hendak masuk ke Cianjur di berbagai perbatasan.

Penumpang kendaraan tidak membawa hasil tes Covid-19 berupa Surat Keterangan Bebas Covid-19 Antigen. Mereka juga menolak untuk di tes cepat di pos yang sudah disediakan.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan pada Kamis, 14 Januari 2021 di perbatasan Cianjur-Bandung bahwasanya sudah lebih dari 50 kendaraan diputarbalikkan.

Baca Juga: Kementerian PUPR Relokasi Warga Terdampak Longsor, Sekda Sumedang: Kami akan Siapkan Tanah

"Selama satu jam berada di pos pemeriksaan Citarum, kami sudah memulangkan lebih dari 50 kendaraan yang pengemudi dan penumpangnya tidak melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 antigen. Mereka juga menolak untuk melakukan uji cepat berbayar," kata Herman Suherman.

Sudah satu bulan terakhir emerintah Kabupaten Cianjur menggencarkan tracing di perbatasan Cianjur bagi setiap kendaraan luar daerah yang hendak masuk ke sini. Jika mereka tidak membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 Antigen, secara tegas kendaraan akan dipaksa putar arah dan kembali ke kota asal.

Ini merupakan upaya ekstra Pemkab Cianjur dalam mencegah penyebaran Covid-19 mengingat daerah ini dikepung oleh kota/kabupaten di Jawa Barat dengan status Zona Merah.

Baca Juga: Menang Straight Set, Pasangan Praven-Melati Lolos ke Babak Semifinal YONEX Thailand Open 2021

Ditambah saat ini sedang berlangsung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Pemkab Cianjur sendiri menerapkan Adaptasi Kegiatan Baru Plus (AKB+).

"Kami fokus terhadap kesehatan warga Cianjur, sehingga pendatang dari luar kota wajib membawa surat keterangan. Bagi warga yang hendak keluar kota, kami arahkan untuk mengurungkan niatnya kecuali sangat mendesak. Saat ini, tingkat penyebaran harus dapat ditekan agar Cianjur, kembali ke zona hijau," kata Herman Suherman melanjutkan.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menegaskan dirinya memerintahkan anak buahnya untuk memantau dan menghentikan pergerakan pemilik kendaraan di perbatasan yang tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Antigen.

Baca Juga: Beri Bantuan untuk Korban Gempa Majene, Risma: Logistik di Gudang Sulbar Dikeluarkan Bantu Warga

"Sesuai prosedur dan surat maklumat kepala Polri dan gubernur Jawa Barat, pendatang yang masuk ke Cianjur wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen atau melakukan uji cepat antigen berbayar, kalau tidak resikonya dipulangkan. Kami berharap Cianjur dapat terbebas dari Korona," ucap Rifai.

Dipantau dari situs Covid-19 Cianjur, tertanggal Kamis, 14 Januari 2021, sudah ada 1712 kasus terkonfirmasi Covid-19. 963 orang sembuh, meninggal 16, dan masih dalam proses karantina sebanyak 678.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Pemkab Cianjur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x