PR CIANJUR – Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial PI (33) ditangkap pihak kepolisian.
PI terbukti menggelapkan uang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 2 tahun dengan total nilai mencapai Rp107 juta.
Uang itu digunakan untuk bersenang-senang oleh pelaku.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Rabu, 27 Januari 2021: Lagi-lagi Andin Marah Kepada Al
Penangkapan ini bermula dari laporan 17 orang penerima bantuan sosial ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Sindangbarang.
Mereka mengadu bahwa namanya tercantum sebagai penerima bansos namun tidak pernah menerima bantuan tersebut.
"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atasnama PI," kata Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochamad Rifai di Cianjur.
Baca Juga: Arsenal Menang Atas Southampton Dengan Skor 1-3, Ini Komentar Mikel Arteta
Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Rabu, 27 Januari 2021, PI selalu mengelak ketika ditanya oleh penerima manfaat dengan menyatakan bahwa bantuan sudah dialihkan ke orang lain.
Artikel Rekomendasi