Pendamping PKH Ditangkap di Cianjur Usai Diduga Makan Uang Bansos Milik KPM, Terancam 15 Tahun Penjara

- 27 Januari 2021, 19:31 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti pelaku penggelapan uang yang berprofesi sebagai pendamping PKH di Cianjur.
Polisi memperlihatkan barang bukti pelaku penggelapan uang yang berprofesi sebagai pendamping PKH di Cianjur. /Polres Cianjur

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ke-17 orang itu memang menjadi penerima manfaat bansos PKH setiap bulannya.

PI sendiri yang mencairkan uang tersebut dan malah dia gunakan untuk kegiatan berfoya-foya.

Baca Juga: Manfaat Puasa Ayyamul Bidh bagi Umat Islam, Jauhkan Diri dari Maksiat hingga Dapat Tempat di Surga

"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujar Mochamad Rifai.

Mochamad Rifai menjelaskan PI langsung mengambil semua uang milik belasan warga penerima manfaat bansos PKH itu.

"Langsung diambil semua, besarannya bervariasi antara Rp 200.000 sampai Rp300.000," tutur Mochamad Rifai.

Baca Juga: Sinopsis Anime Attack on Titan Shingeki no Kyojin Episode 7: Kali Ini Marley Digempur Habis!

"ATM tak diberikan kepada penerima, 17 KPM akhirnya menanyakan kepada pemerintah terkait pencarian, oleh pemerintah sudah dicairkan, ternyata belum diberikan oleh tersangka dari 2020," tutur Mochamad Rifai menyambung. PI memang sudah merencanakan sejak awal dirinya tidak akan memberikan bansos itu kepada penerima manfaat.

PI akan dipidana dengan asal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disertai ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atas perbuatanya," ucap Mochamad Rifai.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x