PR CIANJUR – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cianjur kembali menangkap pengedar narkoba berinisial LS yang baru saja keluar dari penjara karena kasus sama.
Pelaku ditangkap karena petugas berhasil menangkap sebelumnya bandar lebih kecil yang mengaku mendapatkan narkoba dari LS. Dari tangan bandar itu, polisi mendapatkan 3 gram sabu.
LS kembali ditangkap setelah Polres Cianjur melakukan pengembangan kasus dari pelaku lainnya. Keterangan dari kasus lain itu mengarah ke RS yang baru saja keluar dai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.
Baca Juga: Sidang Terkait Tuntutan Johnny Deep vs The Sun Rencana Digelar Bulan Depan
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur, Ajun Komisari Polisi Ali Jupri dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara Jabar, Rabu 3 Februari 2021.
“Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatan polisi dengan kasus yang sama," ucap AKP Ali Jupri.
Melihat pola kasus dan jejaring yang diduga berasal dari Lapas Cirebon, Ali Jupri menegaskan Polres Cianjur akan mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Baca Juga: Rumput Laut, Salah Satu Kekuatan Ekonomi Nasional yang Harus Dimaksimalkan
LS sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling minimal 5 tahun.
Artikel Rekomendasi