PR CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat kembali menemukan barang bukti milik pengelola investasi bodong berinisial HA.
Barang bukti itu berupa aset sertifikat tanah dan sebuah unit brankas berukuran besar. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk disidangkan, polisi akan melengkapi berkas tersangka HA terlebih dahulu.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur (Kapolres Cianjur) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochamad Rifai, menyatakan dirinya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui aset lain dari tersangka agar melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 18 Februari 2021: Al Khawatir Reyna Bukan Anak Roy dan Andin
"Kita terus lacak aset milik tersangka HA, sambil menunggu pemberkasannya selesai diserahkan ke Kejari Cianjur. Saat ini aset yang suda disita berupa lima sertifikat, satu rumah dengan empat bangunan, empat mobil dan satu brangkas berukuran besar," kata AKB Mochamad Rifai di Cianjur. Rabu, 17 Februari 2021.
Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara Jabar, Mochamad Rifai mengungkap masyarakat untuk berani melaporkan bila mengetahui aset lain milik tersangka. Hal ini akan membantu polisi dalam melengkapi berkas perkara HA.
"Kita akan terus melakukan pengembangan, sekali saya minta korban atau siapa saja yang mengetahui aset tersangka lainnya untuk melapor ke kami," ucap Mochamad Rifai.
Baca Juga: Lembaga Peradilan Dipercaya Publik, Ketua MA: Kita Mengambil Hikmah dari Setiap Kebaikan
Korban dari tersangka HA dengan dalih investasi bodongnya itu mencapai ribuan orang bersamaan kerugian mencapai nilai milyaran rupiah.
Artikel Rekomendasi