Kasus Investasi Bodong di Cianjur Berlanjut, Polisi Temukan Bukti Baru

- 18 Februari 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/B_A

HA sendiri di Cianjur berdomisili di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur. Rumah mewahnya itu sempat ramai viral di media sosial beberapa waktu lalu karena diserbu oleh mereka yang merasa tertipu dan menjadi korban investasi bodong HA.

Rumah mewahnya terdiri dari empat bangunan dalam satu lokasi, empat buah mobil, sejumlah dokumen nasabah investasi bodongnya, dan terbaru Polres Cianjur menemukan lima sertifikat tanah atas nama HA.

Baca Juga: Penerapan Moderasi Beragama, Menag: Memoderasikan Cara Pandang dan Sikap Umat Beragama

HA sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara dengan dijerat Pasal berlapis atas perbuatan tipu-tipunya tersebut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan, dan Pasal 46 UU Perbankan tentang mengumpulkan dana tanpa izin dari pemerintah.

Selain itu, HA dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Tetapkan Aturan Penolakan Vaksin Covid-19 Sesuai Perda Tahun 2020

"Total kerugian korban di wilayah hukum Cianjur , mencapai Rp9 miliar, belum dari wilayah lain seperti Sukabumi dan Bandung Barat. Kami hanya menangani laporan yang masuk dari korban di Cianjur. Tersangka akan dijerat dengan empat pasal berlapis atas perbuatannya termasuk undang-undang pencucian uang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Anton beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x