“Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” tutur Ranggo.
Disebutkan Ranggo bahwa kejadian tersebut terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu.
Setelah menerima laporan, polisi gencar melakukan pencarian terhadap pelaku.
Baca Juga: Sinopsis Knock Knock, Jebakan Mematikan 2 Wanita yang Ancam Nyawa Keanu Reeves
Pada Senin 5 April 2021, polisi menangkap pelaku di sekitar lokasi pelaku pernah melakukan aksi mempertontonkan kelaminnya tersebut.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukum 5 hingga 15 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi