PR CIANJUR - Bupati Cianjur, Herman Suherman memberikan kabar terkait pelaksanaan buka bersama di tempat umum dan salat tarawih berjemaah di masjid.
Dalam kesempatan di Cianjur, Jumat 9 April 2021, Herman mengatakan Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan izin terkait salat tarawih berjemaah di masjid dan buka bersama di tempat umum.
Meski diizinkan, Herman menuturkan salat tarawih berjemaah dan buka bersama tentunya dengan catatan mematuhi protokol kesehatan, termasuk juga kuota yang hadir tidak lebih dari 50 persen.
Baca Juga: Terkait Dugaan Penyekapan oleh Desirre, Polda Metro Tengah Usut Kasus Ibunda Bams Samsons Tersebut
Penetapan kuota yang tidak lebih dari 50 persen itu, dijelaskan Herman, tentunya sebagai upaya antisipasi pencegahan penularan pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia.
"Kita tidak melarang salat tarawih berjemaah di masjid dengan catatan kuota jemaah yang hadir tidak lebih dari 50 persen. Termasuk buka bersama di kafe dan restoran dapat dilakukan dengan ketentuan yang sama," ujar dia.
Pemberian izin tersebut, dikatakan Herman, berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat yang dilarang saat bulan puasa dan Idulfitri hanya mudik lebaran.
Sedangkan, lanjutnya, untuk kegiatan lainnya masih diperbolehkan, termasuk untuk bukber yang menjadi kebiasaan warga saat bulan puasa.
Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran, Sebanyak 166.734 Aparat gabungan Akan Disiagakan
Artikel Rekomendasi