Pemkab Cianjur Izinkan Salat Tarawih Berjemaah-Buka Bersama, Bupati: Kuota yang Hadir tak Lebih dari 50 Persen

- 9 April 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi salat tarawih berjemaah di masjid.
Ilustrasi salat tarawih berjemaah di masjid. /Pikiran Rakyat/Gelar Gandarasa.

"Kami akan perintahkan Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas, hingga pencabutan izin operasional," katanya dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

Lebih lanjut, Herman juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum atau pusat keramaian.

Sementara itu, Jubir Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal juga ikut bersuara terkait diizinkannya salat tarawih berjemaah di masjid dan buka puasa bersama di tempat umum.

Dia mengatakan bahwa pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang berlaku secara ketat.

Baca Juga: Untuk Tetapkan Awal Ramadhan, Kemenag Telah Siapkah 86 Titik Pemantauan Hilal

"Berbagai upaya harus tetap dilakukan bersama, agar tidak terjadi peningkatan kasus kembali karena saat ini sebagian besar wilayah di Cianjur sudah kembali ke zona hijau," ucap dr Yusman.

Tak hanya itu, dirinya pun berharap masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyu selama Ramadhan hingga lebaran mendatang, tanpa adanya peningkatan kasus penularan Covid-19.

"Ini merupakan tanggung jawab bersama, agar penularan dapat ditekan, sehingga ibadah selama puasa berjalan seperti biasanya," ujar dr Yusman mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x