Minimnya Fasilitas untuk Difabel Sulitkan Akses Sarana dan Pelayanan

- 25 November 2019, 16:24 WIB
Salah satu akses jalan yang disediakan bagi difabel, terdapat di Gedung DPRD Cianjur, Senin (25/11/2019). Hingga saat ini, fasilitas bagi kaum difabel masih minim baik untuk akses jalanan maupun pelayanan pemerintahan.*/SHOFIRA HANAN/"PR"
Salah satu akses jalan yang disediakan bagi difabel, terdapat di Gedung DPRD Cianjur, Senin (25/11/2019). Hingga saat ini, fasilitas bagi kaum difabel masih minim baik untuk akses jalanan maupun pelayanan pemerintahan.*/SHOFIRA HANAN/"PR" /

CIANJUR, (PR).- Penyandang disabilitas di Cianjur menyayangkan masih minimnya fasilitas khusus untuk mereka. Hingga saat ini, sebagian besar fasilitas umum yang ada dapat dikatakan tidak ramah disabilitas sehingga kalangan difabel kerap kesulitan mengakses berbagai sarana dan pelayanan.

Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Cianjur Sukma S Paddimang mengatakan, secara general kalangan disabilitas memang belum terfasilitasi dengan baik hingga saat ini. 

Akses untuk berjalan, menyeberang, hingga mendapat pelayanan publik seringkali masih harus diperoleh tanpa ada pembeda apapun.

“Jadi ya kami harus mengakses banyak hal sama seperti yang ‘orang awas’ (normal) lakukan. Tingkat kesadaran dan kepedulian terhadap kami kaum disabilitas memang belum begitu baik, masih banyak yang memandang kami sinis,” kata Sukma, Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Mampu Tirukan 80 Karakter Suara, Gaya Ceramah Kak Mal Buat Jemaah Antusias

Fasilitas bagi difabel memang cukup sulit ditemukan di Cianjur. Keberadaan trotoar ramah difabel juga belum ditemukan. Gedung-gedung perkantoran belum banyak menyediakan sarana yang dibutuhkan.

Sukma menilai, kesadaran pemerintah dan pengusaha tentang hak serta kewajiban terhadap kaum difabel di Cianjur belum sebaik di kota-kota besar.

Padahal, sejatinya pemerintah sudah diwajibkan untuk memberikan ruang dan peluang bagi penyandang difabel.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat dan Undang-undang Nomor 28/2012 tentang Bangunan Gedung.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x