Bawaslu Cianjur Lakukan Perekrutan Panwascam dengan Sistem Baru

- 28 November 2019, 11:06 WIB
/ISTIMEWA/

Usep mengatakan, meskipun sistem penerimaan terhubung dengan pusat, tapi kabupaten tetap memiliki kewenangan untuk meluluskan peserta.

Pusat hanya menjadi bagian dalam sistem evaluasi menyeluruh karena penerimaan pundilakukan serentak di seluruh daerah.

Baca Juga: Saung Sarongge Tawarkan Konsep Berbeda Untuk Tarik Wistawan

Ia juga mengingatkan, agar para pendaftar memenuhi persyaratan, antara lain dalam aspek usia yakni 25 tahun, pendidikan minimal SMA, tidak pernah menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Apabila ada PNS, maka diharuskan untuk memberikan persetjuan izin atasan.

”Anggota organisasi kemasyarakatan berbadan hukum juga harus mengundurkan diri, kalau diterima jadi panwascam. Tidak boleh double job, harus memilih mau dilanjutkan di sini atau tetap bekerja di tempat lain,” kata Usep.***

 

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x