Diduga Tidak Berizin, Galian C di Cianjur Sebabkan Satu Pekerja Tertimbun Longsor

- 5 Desember 2019, 09:35 WIB
Ilustrasi longsor.*
Ilustrasi longsor.* /DOK PR/

CIANJUR (PR)- Tambang ilegal yang diduga tidak memiliki izin kembali meresahkan masyrakat di Cianjur. Galian C milik PT Triadi di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong diduga tidak berizin dan menyebabkan musibah longsor.

Bahkan longsor yang terjadi menyebabkan Saepul (40) yang bekerja di galian tersebut tertimbun. Hingga hari ketiga pencarian Saepul, Polres Cianjur masih belum bisa menemukan lantaran medan yang sulit dan membahayakan.

Terkuaknya galian C yang diduga tidak berizin tersebut membuat Polres Cianjur langsung bergerak cepat. Polisi masih menelusuri apakah galain C itu memiliki izin dan hal lainnya.

Baca Juga: Polres Cianjur Kerahkan Anjing Pelacak Cari Korban yang Tertimbun Longsor

Kasatreskrim Polres Cianjur Budi Nuryanto mengungkapkan, dugaan tersebut masih ditelusuri dengan mencari keberadaan pemilik dan pengelola galian C untuk mengetahui kepemilikan izin dan hal lainnya.

”Kami baru memeriksa sejumlah saksi. Sementara, untuk pemilik atau pengelola galian C tersebut belum dilakukan. Masih dalam pencarian, kalau sudah ditemukan atau datang ke Polres langsung kami mintai keterangan, terutama terkait izin," kata dia, Rabu 4 Desember 2019.

Keberadaan galian C tidak berizin dianggap merugikan daerah dari sisi pendapatan per tahunnya. Pasalnya, Pemkab melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) tidak bisa menarik pajak dari aktivitas galian C tidak berizin.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Warga Segera Laporkan Tambang Ilegal

Sekretaris Bapenda Kabupaten Cianjur, Gagan Rusganda menjelaskan, pajak Galian mineral nonlogam dan batuan atau galian C merupakan salah satu jenis pajak daerah yang sampai saat ini realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x