Lebih lanjut dijelaskan, jajaran kepolisian kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Apabila, hasil penyelidikan yang masih berjalan sudah keluar, diperkirakan ada tersangka tambahan.
Menurut dia, penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 359 KUHP. Setelah menetapkan tersangka, tim masih terfokus untuk melakukan proses pencarian terhadap korban yang tertimbun.
Baca Juga: Polres Cianjur Kerahkan Anjing Pelacak Cari Korban yang Tertimbun Longsor
Proses terakhir yang dilakukan tim gabungan adalah menerjunkan seekor anjing jenis Malinois Belgia milik Polisi Satwa (K9) Polres Cianjur dan alat penyedot air untuk mempermudah proses pencarian korban.***
Artikel Rekomendasi