JENDELA CIANJUR - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi), Kabupaten Cianjur akan mengadu ke DPRD dan Bupati Cianjur Herman Suherman.
Apdesi mengadu terkait larangan ambulans desa membawa jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Cianjur.
Ketua DPC Apdesi Cianjur, Beni Irawan memaparkan, pihaknya mengakui jika di RSUD tidak boleh melakukan unjuk rasa. Meski begitu, terkait larangan ambulans desa membawa jenazah dari rumah sakit akan diadukan ke DPRD dan Bupati.
Di lapangan, jika menggunakan mobil jenazah dari RSUD, maka harus membayar dengan jumlah beragam sesuai jarak tempuh yang akan diantar. Hal ini tentunya menjadi keluhan masyarakat, terutama bagi yang tidak mampu.
Baca Juga: Camat di Cianjur Positif Covid 19, Setelah Menjalani Swab Antigen
“Pihak rumah sakit, apakah tidak mengetahui jika kondisi ekonomi saat ini sangat sulit. Masyarakat mengalami musibah malah ditarif. Ini banyak aduan dari desa-desa yang kami terima,” tegasnya.
Beni meminta RSUD Sayang Cianjur agar tidak memungut biaya besar kalau menggunakan ambulans jenazah rumah sakit. “Menurut kami sebagai warga desa sangat keberatan, dan jangan dijadikan ladang bisnis.” Imbuhnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Cianjur, dr Dharmawan Setiabudhi menerangkan, dalam aturan standar kesehatan tidak boleh mobil ambulans desa membawa jenazah di rumah sakit.
“Ini tentu akan berpengaruh kepada akreditasi rumah sakit,” tegas dia kepada wartawan.
Artikel Rekomendasi