Pemilu Serentak Dilakukan 14 Februari 2024, KPUD Cianjur Sudah Persiapan

- 14 Februari 2022, 21:11 WIB
Komisioner KPUD Cianjur ketika silaturahmi ke Kantor PWI Cianjur Jalan Siliwangi
Komisioner KPUD Cianjur ketika silaturahmi ke Kantor PWI Cianjur Jalan Siliwangi /Humas KPUD Cianjur /

 

 

JENDELA CIANJUR- Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara  pada Pemilu Serentak  2024.

Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman menerangkan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden," kata Rustiman seusai silaturahmi ke kantor PWI Cianjur Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Di Luar Negeri Kesenian Buncis Naringgul Cianjur Dikagumi, Abah Ruskawan : Kesenian Daerah Perlu Ditingkatkan

Menurut Rustiman, pemilu serentak juga untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat rakyat kabupaten/kota.

"Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak 2024," tambahnya.

Rustiman menerangkan, KPUD Cianjur sudah siap untuk menghadapi pemilu serentak 2024. “Tahapan demi tahapan telah dan akan kami laksanakan dengan baik, insa Allah pemilu nanti berjalan lancar,” imbuhnya. ***

 

Halaman:

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah