Jendela Cianjur - Beredar pesan berantai ajakan dari agen E Waroeng untuk membeli komoditi sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pesan berantai tersebut menjadi viral karena dalam aturan, KPM boleh belanja dimana saja, tergantung kebutuhan KPM dengan catatan memenuhui kriteria (karbohidrat, protein dan mineral), dan jangan ada pengkondisian dari pihak mana pun.
Salah satu isi pesan berantai disebutkan silahkan kepada KPM yang sudah mencairkan bisa belanja sembako langsung ke agen E Waroeng yang sudah terbiasa menyediakan komoditi lengkap dan sudah dikondisikan sebelumnya.
Kepala Bidang (Kabid), Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Cianjur, Dadan Asdiansyah mengatakan, pihaknya belum menerima informasi hal tersebut.
Kalau hal ini terjadi, maka akan segera ditindaklanjuti.
”Kami terus monitoring ke lapangan dan koordinasi dengan pihak tim koordinasi (tikor), di tingkat kecamatan,” katanya Selasa 22 Februari
Menurut Dadan, hari ini hampir semua di tingkat kecamatan melakukan rapat koordinasi dengan pos penyalur, Tikor kecamatan dan desa.
Tujuannya untuk teknis pelaksanaan penyaluran BPNT.
”Kami pun saat ini sedang di perjalanan ke Kecamatan Sindangbarang dalam rangka monitoring penyaluran BPNT,” imbuhnya.
Sekedar diketahui dalam Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor 11/6/sk/hk.02.02/5/2021 tentang juknis penyaluran bantuan program sembako melalui pos penyalur.
KPM dapat membeli bahan pangan di E Waroung terdekat atau pasar tradisional, warung sembako dengan prinsif memenuhi giji seimbang.
Dengan catatan jangan ada pengkondisian dari pihak mana pun.***
Artikel Rekomendasi