Sekmat Cianjur Kota, Arifin : Jika Ada Oknum Bermain dengan BPNT Segera Laporkan !

- 23 Februari 2022, 19:37 WIB
Sekretaris Kecamatan Cianjur, Arifin  memberikan arahan Rapat Koordinasi (Rakor), Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bersama para sekretaris  desa dan sekretaris  kelurahan di aula Desa Mekarsari.
Sekretaris Kecamatan Cianjur, Arifin memberikan arahan Rapat Koordinasi (Rakor), Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bersama para sekretaris desa dan sekretaris kelurahan di aula Desa Mekarsari. /Deni Abdul Kholik/

 

Jendela Cianjur – Sekretaris Kecamatan Cianjur Kota, Arifin memberikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor), Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bersama para sekretaris  desa dan sekretaris  kelurahan di aula Desa Mekarsari.

Dalam rakor tersebut, Arifin  menyampaikan  program BPNT diharapkan berjalan lancar. Prinsip 6 T harus dapat diwujudkan. 6T tersebut terdiri dari Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi.

“6 T inilah inti dari permasalahan kemiskinan yang harus kita selesaikan,” kata Arifin Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Kaporli Tingkatkan Percepatan Vaksinasi, Untuk Mencegah Omicron  di Jawa Barat

Arifin melanjutkan masalah kemiskinan dapat dilihat dari beberapa  sisi, yaitu bagaimana menekan pengeluarannya, bagaimana memberikan mereka penghasilan yang sustainable (berkelanjutan), dan lainnya.

Arifin menambahkan, berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor 11/6/sk/hk.02.02/5/2021 tentang juknis penyaluran bantuan program sembako melalui pos penyalur.  Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dapat membeli bahan pangan di E Waroung terdekat atau pasar tradisional, warung sembako dengan prinsif memenuhi giji seimbang.

“Dalam juknis, KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program sembako dan bebas memilih belanja dimanapun ,” ujarnya.

Jika ada oknum yang bermain, tambah Arifin,  yang memotong atau meminta sumbangan dari dana bantuan atau keluar dari juknis, silahkan menghubungi nomor PT Pos Indonesia 0812 2333 0332 atau Kementrian Sosial RI, 0811 1022 210. “Bantuan ini untuk orang tidak mampu jangan pernah main-main,” imbuhnya.***

 

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x