Jendela Cianjur – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Kabupaten Cianjur menuai masalah. Terdapat di sejumlah kecamatan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dikondisikan untuk membelanjakan bantuan sembako di agen e warung oleh oknum di tingkat desa dan kecamatan.
KPM Cugenang, SM mengakui, pencairan BPNT sekarang di kantor pos, Rp 600 ribu dibayar dari bulan Januari sampai Maret. Tetapi uang tersebut harus dibelanjakan kembali ke agen E Warung yang telah ditunjuk oknum di tingkat desa dan kecamatan.
“Kalau saya bersama KPM tidak belanja di agen e warung, kami diancam akan dihapus sebagai penerima bantuan untuk ke depannya,” katanya Sabtu 26 Februari 2022.
Baca Juga: Deras Desakan Menag Yaqut Dicopot, Gara-gara Sandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang
Hal yang sama dikatakan, MI KPM Karangtengah, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai bukti KPM membelanjakan uang untuk membeli sembako, SPTJM disimpan di agen e warung yang telah dikondisikan.
“Kalau SPTJM disimpan di agen e warung, otomatis KPM harus berlanja di agen tersebut, karena menyangkut dengan pertanggunjawaban membelanjakan uang bantuan sembako,” tegasnya.
HF, KPM di Kecamatan Mande juga mengalami hal yang sama. Ia membeli sembako di agen e warung yang telah dikondisikan, sehingga belanja Rp 600 ribu tetapi sembako sedikit. “Tentu kami sangat dirugikan, kalau membeli di tempat lain atau di pasar tradisional tentu sembako yang kami beli akan banyak,” tuturnya.
KPM di Kecamatan Cikadu Cianjur Selatan, NA juga mengalami hal yang sama.”Kita harus mengadu ke siapa, kami meminta keadilan, atas kerugian yang kami alami,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Sosial, Muhammad Kurniawan (42), menerangkan, pihaknya sudah mendata di sejumlah kecamatan e warung yang dikondisikan oleh oknum tingkat desa dan kecamatan. Langkah selanjutnya akan dilaporkan ke Kemensos RI dan Kantor Pos selanjutnya ke aparat penegak hukum.
Artikel Rekomendasi