Perempuan Muda Jangan Mau Diajak Nikah Siri, Berikut Penjelasan P2TP2A dan KPAI Cianjur

- 26 Februari 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi  nikah siri
Ilustrasi nikah siri /PRMN

 

Jendela Cianjur – Prakek pernikahan siri di Kabupaten Cianjur sering terjadi, praktek ini dipastikan merugikan, bahkan tak jarang memakan korban jiwa.  

Terakhir praktek nikah siri mengakibatkan kekerasan, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA), Arab Saudi, Abdul Latif telah menyiram air keras hingga meninggal dunia kepada istrinya Sarah (21), warga Cianjur.

Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, praktek nikah siri sangat merugikan, utamanya kepada pihak keluarga istri dan anak-anaknya nanti.

Baca Juga: Laka Lantas di Jalan Raya Bandung  Cianjur, Satu Meninggal Satu Luka Berat

“Nikah siri banyak kerugian dan banyak dampak yang akan dialami oleh perempuan dan anak,” katanya, Sabtu 26 Februari 2022.

Dampak yang dirugikan, kata Lidya, salah satunya akan sulit bagi keluarga untuk mengatur pembagian harta. “Untuk hak waris butuh proses yang panjang, untuk istri pun, soal harta gono gini apabila bercerai tidak ada status yang jelas,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kabupaten Cianjur, Cep Junjun Guntara menerangkan, pada tahun 2020 hingga 2021 pihaknya mencatat terjadi angka penurunan angka pernikahan di bawah umur sekitar 20 persen

. “Penurunan ini setelah adanya Perbub yang dibuat oleh Bupati  tentang pelarangan nikah muda,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x