Hari Kedua PTM di Cianjur Disambut Antusias, Orangtua: Senang Tak Lagi Pusing Dampingi Anak!

- 15 Maret 2022, 08:49 WIB
Pelajar SMP di Cianjur Ketika Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Pelajar SMP di Cianjur Ketika Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka /Deni Jendela Cianjur

Keputusan itu setelah Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan surat edaran Nomor 443.1/2076/Satgas Covid 19 tahun 2022 tentang pemberlakuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara selama massa PPKM Level 2 di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Doctor Strange 2 Diprediksi akan Sesukses Spiderman No Way Home

“PTM terbatas berlaku hari Senin 14 Maret ,” kata Herman dalam surat tertulisnya yang diterima Jendela Cianjur Sabtu 12 Maret 2022.

Menurut Herman, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas.

Baca Juga: V BTS - Jin - Jungkook, Trio Bermuda yang Bikin ARMY Tersesat, Netizen : Pangeran dari 3 Kerajaan Korea!

“Guru dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi paling sedikit 50 persen dosis 2 dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lanjut usia paling sedikit 40 persen,” ujarnya.
Herman menerangkan, selain pembatasan jumlah peserta didik, juga lama jam belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari, jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kafasitas kelas atau ruangan dan setiap hari belajar secara bergantian.

"Kami berharap ketentuan ini benar-benar diperhatikan, agar pandemi ini bisa segera berakhir," paparnya.***

Halaman:

Editor: Arlad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini