KPK Wanti-Wanti, Pejabat Kementerian dan Pimpinan BUMN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

- 15 April 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi arus mudik 2022.
Ilustrasi arus mudik 2022. /Pexels/Aayush Srivastava

JENDELA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pimpinan kementerian dan lembaga hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat, 15 April 2022.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," sambungnya.

Ipi menyebut KPK mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang kalangan internalnya untuk memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sinopsis Film Hacksaw Ridge, Kisah Tentara Medis AS di PD II, Bioskop TransTV Malam Ini, Jumat 15 April 2022

"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," tuturnya.

Baca Juga: Ingin Lepas Ketergantungan Finansial Terhadap BTS, HYBE Bidik Industri Game, Bagaimana Peluangnya?

Salah satu yang sudah menyatakan larangan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kementerian itu telah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.***

Editor: AR Rachmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah