JENDELA CIANJUR - Bagi warga Kabupaten Cianjur yang akan habis masa berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik SIM untuk motor yakni SIM C dan untuk mobil SIM A.
Kini tak perlu khawatir, Satuan Lalu lintas Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses langsung oleh warga.
Baca Juga: Atalia Ungkapkan Sebelum Meninggal Eril Lebih Sering Meminta Untuk Difoto, Sudah Firasatkah?
Jadwal SIM Keliling untuk hari ini, Senin 6 Juni 2022 berada di Toko Kawan Baru, Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Kangen Eril, Atalia Praratya : Dimana, Ril? Sini pulang!
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Artikel Rekomendasi