Buronan Korupsi Bandara H Muhammad Sidik Diringkus Kejagung di Tempat Persembunyiannya

- 14 September 2022, 10:02 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana /

Baca Juga: Buronan Polisi Jepang Akhirnya Diringkus di Lampung Tengah, Bersembunyi di Rumah Warga!

Dalam kasus ini, MYL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

MYL merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300 M2) tahun 2014. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x