Baca Juga: Buronan Polisi Jepang Akhirnya Diringkus di Lampung Tengah, Bersembunyi di Rumah Warga!
Dalam kasus ini, MYL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.
MYL merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300 M2) tahun 2014. ***
Artikel Rekomendasi