Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Cianjur, Suami Jual Istri dengan Tarif Rp 400.000 Melalui Medsos

- 18 Juli 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PEXELS/Kat Jayne

Baca Juga: Diduga Salah Konsumsi Obat, Payudara Pria Ini Membesar hingga Bengkak

"Tersangka mempromosikan istrinya melalui aplikasi media sosial yakni MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," ujar Andi.

Dari tarif yang telah ditentukan yakni Rp 400.000, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.

Untuk saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur untuk mendapatkan keterangan.

Baca Juga: Selidiki Kematian Yodi Prabowo, Polisi: Kekasih Korban Beri Keterangan Palsu

"Kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini