PR CIANJUR - Polres Cianjur sebelumnya telah berhasil membongkar kasus prostitusi online di Cianjur, Jawa Barat.
Polisi menetapkan EY suami yang menjual istrinya ke pria hidung belang melalui media sosial (medsos), sebagai tersangka.
Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara pada Selasa, 21 Juli 2020, EY menjadi tersangka pelaku perdagangan orang dan terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP.
Baca Juga: Kenali Gejala dan Cara Pencegahan Penyakit Takikardia seperti yang Dialami Jessica Iskandar
"Kami tetapkan EY yang merangkap mucikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto.
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa dari prostitusi online yang dilakukan terhadap istrinya, tersangka meminta imbalan Rp 100.000 untuk satu kali main.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi bukti pemeriksaan dan selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Diduga Terpengaruh Video di Youtube, Remaja Ini Gantung Anak Kecil hingga Tewas
Diberitakan sebelumnya, selama ini tersangka menawarkan istrinya dapat melayani tamu lebih dari satu orang dalam satu kamar, bahkan dia pun menawarkan diri untuk memberikan pelayan pada pemesan jika diminta dan mengambil video.
Artikel Rekomendasi