"Timsus mendapat informasi dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar Rifai.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur dengan barang bukti sebilah golok yang digunakan membacok anggota polisi dan bendera gerombolan bermotor itu.
"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan, sedangkan 21 orang anggota gerombolan bermotor lainnya yang sempat ditangkap sudah dipulangkan dan mereka hanya dimintai keterangan," katanya.
Baca Juga: Filosofi Uang Rupiah Baru Pecahan 75 Ribu yang Diluncurkan Bank Indonesia pada HUT RI ke-75
Pelaku LL merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus pencurian dan penganiayaan.
Selain itu, pelaku tersebut juga tak hanya menyerang anggota polisi, ia pernah melakukan pembacokan pada seorang Satpam di Karangtengah dan baru keluar penjara sekitar tiga mingguan.
"Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan UU darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Rifai.***
Artikel Rekomendasi