Minta Masyarakat Tidak Buat Berita Bohong Soal Wafatnya Ustaz Maaher, Polri: Bisa Terancam Hukuman Pidana

- 11 Februari 2021, 14:31 WIB
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri.

PR CIANJUR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa pihak keluarga almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah mengetahui penyakit yang dideritanya.

Ustaz Maaher atau Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021. 

“Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pola Pengasuhan Anak yang Wajib Diperhatikan di Era Digital, Salah Satunya Memberikan Dukungan Psikologis

Rusdi Hartono menerangkan keluarga mengetahui jenis penyakit yang diderita Ustadz Maaher lewat surat pernyataan yang diterima Polri. 

“Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga ketahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum,” ucap Rusdi Hartono dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Humas Polri.

Rusdi Hartono menghimbau kepada masyarakat Indonesia tidak berspekulasi atas kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri tersebut. Almarhum meninggal dunia karena penyakit yang ada di tubuhnya.

“Bahwa penyakit yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga. Dan dapat dijelaskan disini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit,” ujar Rusdi Hartono.

Baca Juga: Saat Libur Imlek Menteri BUMN Erick Thohir Larang Pegawai BUMN Bepergian Luar Kota, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x