PR CIANJUR - Ajakan menikah di bawah umur yang dipromosikan Aisha Wedding harus berurusan dengan Polda Metro Jaya.
Pasalnya, promosi Aisha Wedding yang mengajak menikah di bawah umur dinilai merendahkan kaum perempuan.
Aisha Wedding mengklaim bahwa perempuan merupakan beban orang tua. Opini yang termuat dalam web aishawedding.com tersebut dikecam oleh sejumlah pihak, termasuk Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO).
Sebelumnya, Aisha Wedding dilaporkan kepada Polda Metro oleh SAMINDO lantaran opininya telah menyinggung kaum perempuan dan telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aiswedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun,” kata advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina.
Melanggar UU Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi alasan utama mengapa Aisha Wedding harus masuk ranah hukum.
Baca Juga: Resmikan MPP Secara Virtual, Tjahjo Kumolo: MPP Harus Bisa Hilangkan Ego Sektoral Antar Organisasi
“Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan,” ujar Disna.
Artikel Rekomendasi